
Sejarah Terbentuknya Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur
Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur pertama kalli di bentuk oleh Pemerintah Daerah pada tahun 1995 dan di beri nama Dinas Pariwisata Daerah Kabupaten Lombok Timur (DIPARDA) sampai dengan Tahun 1999 dan telah meniti beberapa keberhasilan dengan cara mendongkarak Pendapatan Asli Daerah (PAD), seiring dengan adanya perkembangan dan penyesuaian Peraturan Perundang Undangan baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat kemudian DIPARDA berubah menjadi Dinas Pariwisata, Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Timur (DINASHUBPARKOMINFO) pada Tahun 2000 sampai dengan bulan Oktober Tahun 2008. Selanjutnnya berubah lagi menjadi Dinas Pariwisata, Keberishan dan Pertamanan Kabupaten Lombok Timur (DPKP) selama satu tahun sampai dengan akhir Desember 2009.
Sesuai dengan PP Nomor 41 Tahun 2010 berubah lagi menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lombok Timur (DISBUDPAR), sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Instruksi Mendagri Nomor 061/2911/Sj/2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lombok Timur mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017, dan sejak Januari 2017 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berubah kembali menjadi Dinas Pariwisata, dan terdiri dari 3 (tiga Bidang dan 2 (dua) Kasubbag sampai dengan saat ini.